Sekda Kutim Bantah Sanksi Pengurangan Dana Alokasi Khusus
(Sekda Kutim saat menggelar jumpa pers)
SANGATTA - Sekretaris Daerah Kabupaten
Kutai Timur H. Irawansyah, menggelar Konferensi Pers pada Jumat (20/3/2020)
pagi tadi, di ruang rapat Kanton Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda), perihal penyampaian data Pemateri Mukjizat, S. Sos., M.Si terkait
statementnya di acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang)
Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu. Mengenai keterlambatan pengesahan APBD
Kutim Tahun 2020 dan menyebabkan daerah ini diberi sanksi pengurangan Dana
Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen.
Statement Mukzijat tersebut dibantah
oleh Sekretaris Daerah H. Irawansyah. Semua itu tidak benar
"Kemarin (19/3/2020) kami telah
menelusuri melalui Bappeda. Dan sudah disampaikan jawabannya, termasuk
informasi dari Pak Ardian yang merupakan Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati. Bahwa Mukzijat
adalah pensiunan di Dirjen pada 2 tahun lalu, sehingga statement bersangkutan
diluar tanggungjawab pihak Dirjen," jelas Irawansyah dihadapan wartawan.
Data Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri terkait 9 Kabupaten/Kota yang terlambat menyampaikan APBD 2020 di
Indonesia, tidak ada sama sekali nama Kutai Timur didalamnya. Kutim dianggap
tepat waktu, dan tidak dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan oleh Mukzijat
pada beberapa waktu lalu.
"Jadi dari data yang ada, Kutim
tidak termasuk kabupaten/kota yang terlambat menyerahkan. Kutim tepat waktu, Insya
Allah tidak ada sanksi atau pemotongan DAU. Sehingga dengan informasi ini,
masyarakat tidak heboh terkait pemotongan dan segala macam. Terlebih hal ini
telah ditelusuri dengan baik," ungkapnya.(nd)